Correct Article 3
PP Nomor 33 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMILIK GUDANG YANG TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN GUDANG
Current Text
Menteri berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan atas kepatuhan dalam pendaftaran Gudang.
Your Correction
