Correct Article 7
PP Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Your Correction
