Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melaporkan pelaksanaan tugas dan wewenang kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (2) Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan Pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa laporan tahunan yang disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (4) Selain laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sewaktu-waktu dapat meminta laporan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Your Correction