Correct Article 4
PP Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Current Text
(1) Pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui mekanisme dekonsentrasi.
(3) Pengalokasian dan penggunaan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
