Correct Article 2
PP Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Current Text
(1) Gubernur dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur.
(2) Perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi.
(3) Perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh sekretaris gubernur.
(4) Sekretaris daerah provinsi karena jabatannya ditetapkan sebagai sekretaris gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(5) Perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Your Correction
