Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 33 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Your Correction