Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 33 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap pelajar dan mahasiswa yang mengikuti pendidikan dan pelatihan berupa diklat profesi pertelevisian dapat dikenakan tarif paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka IV huruf A PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Your Correction