Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 33 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif penggunaan sarana dan prasarana siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa penggunaan lokasi pengambilan gambar serta penggunaan lahan dan bangunan untuk sarana produksi siaran dikelompokkan ke dalam tarif: a. Komersial; b. Nonkomersial; atau c. Sosial. (2) Penentuan pengelompokan pengguna tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA.
Your Correction