Correct Article 6
PP Nomor 33 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Current Text
(1) Terhadap mitra atau klien Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA yang memberikan kontribusi terhadap siaran yang diproduksi oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA dapat diberikan tarif jasa Tayang sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sepanjang nilai kontribusi yang diberikan mitra atau klien memiliki nilai sama dengan jasa Tayang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tarif jasa Tayang sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA.
Your Correction
