Correct Article 4
PP Nomor 33 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Current Text
(1) Tarif jasa Tayang berupa iklan komersial pada siaran program spesial, dapat dikenakan diatas tarif dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Tarif jasa Tayang berupa iklan layanan masyarakat dan penyiaran program acara pada program khusus, dapat dikenakan tarif paling rendah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari tarif dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sesuai nilai nominal yang tercantum dalam kontrak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis program spesial, iklan layanan masyarakat, dan program khusus, serta persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi
setelah mendapat persetujuan
Menteri Keuangan.
Your Correction
