Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 33 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pendidikan dan pelatihan profesi pertelevisian dapat dilakukan kerja sama dengan instansi lain. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Your Correction