Correct Article 1
PP Nomor 33 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA meliputi penerimaan yang berasal dari jasa:
a. Tayang;
b. Produksi Program;
c. Media online;
d. Penggunaan sarana dan prasarana siaran sesuai dengan tugas dan fungsi;
e. Pendidikan dan Pelatihan; dan
f. Layanan Digitalisasi Penyiaran.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d dan huruf e ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf f sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Your Correction
