Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 33 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA meliputi penerimaan yang berasal dari jasa: a. Tayang; b. Produksi Program; c. Media online; d. Penggunaan sarana dan prasarana siaran sesuai dengan tugas dan fungsi; e. Pendidikan dan Pelatihan; dan f. Layanan Digitalisasi Penyiaran. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d dan huruf e ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf f sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Your Correction