Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2014 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam PERATURAN PEMERINTAH ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi. (2) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan atas seluruh area kawasan hutan yang dipinjam pakaikan dan seluruh area perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang masih berlaku sesuai kriteria penggunaannya. (3) Kriteria penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari : a. L1 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar untuk bukaan tambang aktif, sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan area pengembangan dan/atau area penyangga untuk pengamanan kegiatan, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan; b. L2 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar yang bersifat temporer yang secara teknis dapat dilakukan reklamasi, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan; c. L3 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar yang mengalami kerusakan permanen yang pada bagian tertentu setelah dilakukan reklamasi tetapi tidak dapat dilakukan secara optimal, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan. (4) Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: PNBP = {(L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif)} Rp/tahun. (5) Dalam hal hasil verifikasi terdapat area L3, maka tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: PNBP = {(L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 7 x tarif)} Rp/tahun. (6) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai bukaan tambang, sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan area pengembangan dan atau area penyangga untuk pengamanan kegiatan serta area penggunaan www.djpp.kemenkumham.go.id kawasan hutan yang bersifat temporer dan kerusakan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan. Pasal 2 (1) Terhadap penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat nonkomersial dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (2) Ketentuan mengenai penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat nonkomersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kehutanan.
Your Correction