Correct Article 12
PP Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Current Text
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, swasta, dan kelembagaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 berkewajiban melaporkan secara tertulis perluasan kesempatan kerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai dasar bagi instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk MENETAPKAN kebijakan perluasan kesempatan kerja sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Tata cara dan bentuk pelaporan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
