Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang PERLUASAN KESEMPATAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung pelaksanaan perluasan kesempatan kerja. (2) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat mengikutsertakan masyarakat dalam pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk: a. memberi masukan, saran, dan pertimbangan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai bahan dalam MENETAPKAN kebijakan di bidang perluasan kesempatan kerja; dan b. melakukan mediasi, motivasi, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang perluasan kesempatan kerja. (4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi perluasan kesempatan kerja diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction