Correct Article 9
PP Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Current Text
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan pola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melalui kegiatan:
a. permodalan;
b. penjaminan;
c. pendampingan;
d. pelatihan;
e. konsultasi;
f. bimbingan teknis; dan/atau
g. penyediaan data dan informasi.
Your Correction
