Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang PERLUASAN KESEMPATAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan pola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melalui kegiatan: a. permodalan; b. penjaminan; c. pendampingan; d. pelatihan; e. konsultasi; f. bimbingan teknis; dan/atau g. penyediaan data dan informasi.
Your Correction