Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang PERLUASAN KESEMPATAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh Pemerintah, www.djpp.kemenkumham.go.id Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, swasta, dan kelembagaan masyarakat.
Your Correction