Correct Article 5
PP Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Current Text
(1) Kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta.
(2) Dalam melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta MENETAPKAN program dan kegiatan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja.
(3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyerap tenaga kerja.
Your Correction
