Correct Article 4
PP Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Current Text
(1) Kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diarahkan untuk menciptakan dan mengembangkan perluasan kesempatan kerja.
(2) Untuk menciptakan dan mengembangkan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberi kemudahan investasi.
Your Correction
