Correct Article 2
PP Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan perluasan kesempatan kerja di setiap sektor sesuai dengan kewenangannya.
(2) Kebijakan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja;
dan
b. kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
