Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang PERLUASAN KESEMPATAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan perluasan kesempatan kerja di setiap sektor sesuai dengan kewenangannya. (2) Kebijakan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja; dan b. kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction