Correct Article 33
PP Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Current Text
Penyelenggara tempat sarana umum berupa Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif dengan berpedoman pada 10 (sepuluh) langkah menuju keberhasilan menyusui sebagai berikut:
a. membuat kebijakan tertulis tentang menyusui dan dikomunikasikan kepada semua staf pelayanan kesehatan;
b. melatih semua staf pelayanan dalam keterampilan menerapkan kebijakan menyusui tersebut;
c. menginformasikan kepada semua ibu hamil tentang manfaat dan manajemen menyusui;
d. membantu ibu menyusui dini dalam waktu 60 (enam puluh) menit pertama persalinan;
e. membantu ibu cara menyusui dan mempertahankan menyusui meskipun ibu dipisah dari bayinya;
f. memberikan ASI saja kepada Bayi baru lahir kecuali ada indikasi medis;
g. menerapkan rawat gabung ibu dengan bayinya sepanjang waktu 24 (dua puluh empat) jam;
h. menganjurkan menyusui sesuai permintaan Bayi;
i. tidak memberi dot kepada Bayi; dan
j. mendorong pembentukan kelompok pendukung menyusui dan merujuk ibu kepada kelompok tersebut setelah keluar dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Your Correction
