Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara tempat sarana umum berupa Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif dengan berpedoman pada 10 (sepuluh) langkah menuju keberhasilan menyusui sebagai berikut: a. membuat kebijakan tertulis tentang menyusui dan dikomunikasikan kepada semua staf pelayanan kesehatan; b. melatih semua staf pelayanan dalam keterampilan menerapkan kebijakan menyusui tersebut; c. menginformasikan kepada semua ibu hamil tentang manfaat dan manajemen menyusui; d. membantu ibu menyusui dini dalam waktu 60 (enam puluh) menit pertama persalinan; e. membantu ibu cara menyusui dan mempertahankan menyusui meskipun ibu dipisah dari bayinya; f. memberikan ASI saja kepada Bayi baru lahir kecuali ada indikasi medis; g. menerapkan rawat gabung ibu dengan bayinya sepanjang waktu 24 (dua puluh empat) jam; h. menganjurkan menyusui sesuai permintaan Bayi; i. tidak memberi dot kepada Bayi; dan j. mendorong pembentukan kelompok pendukung menyusui dan merujuk ibu kepada kelompok tersebut setelah keluar dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Your Correction