Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tempat sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas: a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; b. hotel dan penginapan; c. tempat rekreasi; d. terminal angkutan darat; e. stasiun kereta api; f. bandar udara; g. pelabuhan laut; h. pusat-pusat perbelanjaan; i. gedung olahraga; j. lokasi penampungan pengungsi; dan k. tempat sarana umum lainnya.
Your Correction