Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tempat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas: a. perusahaan; dan b. perkantoran milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta.
Your Correction