Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dikecualikan jika dilakukan pada media cetak khusus tentang kesehatan. (2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan: a. mendapat persetujuan Menteri; dan b. memuat keterangan bahwa Susu Formula Bayi bukan sebagai pengganti ASI.
Your Correction