Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2011 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi: 1. PNS Pusat; 2. Anggota TNI; 3. Anggota POLRI; 4. penerima pensiun; 5. penerima tunjangan; 6. pejabat negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota; 7. Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah; dan 8. pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat Menteri. b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi: 1. PNS Daerah; 2. Gubernur dan Wakil Gubernur; 3. Bupati/Walikota; dan 4. Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Your Correction