Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 33 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PP 50-2008 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENGEMBANGAN PARIWISATA BALI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan seluruh saham milik Negara pada PT Pengembangan Pariwisata Lombok yang merupakan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional. (2) Nilai saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penilaian yang dilakukan dengan menggunakan nilai pasar yang wajar adalah sebesar Rp557.660.000.000,00 (lima ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh juta rupiah). (3) Nilai penambahan Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Bali ditetapkan sebesar nilai buku sebelum dilakukan penilaian untuk nilai pasar yang wajar yaitu sebesar Rp260.000.000.000,00 (dua ratus enam puluh miliar rupiah). (4) (5) Selisih antara nilai pasar yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu sebesar Rp297.660.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh juta rupiah) dihibahkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Bali sebagai insentif bagi pengembangan pariwisata di kawasan Lombok Tengah. Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hibah yaitu hanya untuk kerjasama pengembangan pariwisata di kawasan Lombok Tengah oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Bali.
Your Correction