Correct Article 1
PP Nomor 33 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEENAM PP 14-1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN
Current Text
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1985 Nomor 20) sebagaimana telah lima kali diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH:
a. Nomor 57 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1992 Nomor 96);
b. Nomor 21 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1993 Nomor 27);
c. Nomor 36 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 59);
d. Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 38); dan
e. Nomor 30 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 64), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan . . .
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 1 Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan
diberikan
Tunjangan Perintis Pergerakan
Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp1.359.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulan”.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 3
(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan meninggal dunia, kepada janda/ dudanya yang sah diberikan penghargaan/ tunjangan sebesar Rp1.012.000,00 (satu juta dua belas ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah, maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing janda.
(3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi”.
Your Correction
