Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b wajib disimpan dan dikelola oleh BATAN sesuai dengan persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif.
Your Correction