Correct Article 75
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
Limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b wajib disimpan dan dikelola oleh BATAN sesuai dengan persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif.
Your Correction
