Correct Article 74
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
Jika dari hasil pencarian keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dan ayat (3), pemilik Sumber Radioaktif:
a. ditemukan, maka segala akibat yang ditimbulkannya menjadi tanggung jawab pemilik; atau
b. tidak ditemukan, maka dinyatakan sebagai limbah radioaktif oleh BAPETEN.
Your Correction
