Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jika dari hasil pencarian keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dan ayat (3), pemilik Sumber Radioaktif: a. ditemukan, maka segala akibat yang ditimbulkannya menjadi tanggung jawab pemilik; atau b. tidak ditemukan, maka dinyatakan sebagai limbah radioaktif oleh BAPETEN.
Your Correction