Correct Article 73
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
(1) BAPETEN melakukan pengamanan terhadap Sumber Radioaktif yang tidak diketahui pemiliknya.
(2) BAPETEN melakukan pencarian keterangan mengenai kepemilikan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pencarian keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan dengan instansi berwenang lainnya. .
Your Correction
