Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap Sumber Radioaktif jika terjadi keadaan darurat. (2) Ketentuan mengenai tindakan pengamanan diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction