Correct Article 72
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap Sumber Radioaktif jika terjadi keadaan darurat.
(2) Ketentuan mengenai tindakan pengamanan diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction
