Correct Article 71
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
Dalam hal terjadi keadaan darurat Sumber Radioaktif dalam penggunaan maupun pengangkutan, Pemegang Izin wajib segera melaporkan kepada BAPETEN.
Your Correction
