Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terjadi keadaan darurat Sumber Radioaktif dalam penggunaan maupun pengangkutan, Pemegang Izin wajib segera melaporkan kepada BAPETEN.
Your Correction