Correct Article 70
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib melakukan inventarisasi dan Rekaman Sumber Radioaktif.
(2) Rekaman Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan bagian dari rekaman teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(3) Inventarisasi dan Rekaman Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan secara berkala kepada BAPETEN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan inventarisasi, Rekaman, dan pelaporan Sumber Radioaktif diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 71 . . .
- -
Your Correction
