Correct Article 69
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
(1) Organisasi Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf e dapat merupakan bagian dari pengelola Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c.
(2) Ketentuan mengenai bentuk organisasi dan tanggung jawab setiap unsurnya diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction
