Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkut menjamin Keamanan Sumber Radioaktif, baik selama dalam pengangkutan, maupun penyimpanan pada saat transit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction