Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal pelaksanaan pengangkutan Sumber Radioaktif, Pengirim wajib mendapat persetujuan pengiriman dari BAPETEN.
Your Correction