Correct Article 65
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
Sumber Radioaktif hanya dapat dikeluarkan dari kawasan pabean setelah mendapat persetujuan dari BAPETEN.
Your Correction
