Correct Article 64
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
Dalam hal Sumber Radioaktif tidak dapat langsung dikirim ke tempat tujuan, importir atau eksportir wajib menyediakan tempat penyimpanan khusus Sumber Radioaktif yang memenuhi persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif.
Your Correction
