Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Sumber Radioaktif tidak dapat langsung dikirim ke tempat tujuan, importir atau eksportir wajib menyediakan tempat penyimpanan khusus Sumber Radioaktif yang memenuhi persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif.
Your Correction