Correct Article 63
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
(1) Pelaksanaan impor dan ekspor Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62 ke dan dari negara Republik INDONESIA hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari BAPETEN.
(2) BAPETEN menyampaikan persetujuan tertulis pelaksanaan impor Sumber Radioaktif kategori 1 kepada badan pengawas negara pengekspor, melalui importir.
Your Correction
