Correct Article 62
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
(1) Eksportir Sumber Radioaktif wajib memiliki izin ekspor Sumber Radioaktif dari BAPETEN.
(2) Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin bahwa importir Sumber Radioaktif kategori 1 dan kategori 2 di negara tujuan telah memiliki izin pemanfaatan dari badan pengawas di negara tujuan.
(3) Eksportir yang akan mengekspor Sumber Radioaktif kategori 1 atau kategori 2 wajib memberitahukan badan pengawas di negara tujuan sebelum pengiriman.
(4) Selain . . .
- -
(4) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk ekspor Sumber Radioaktif kategori 1, harus disertai dengan persetujuan tertulis dari badan pengawas negara tujuan kepada BAPETEN sebelum pengiriman.
Your Correction
