Correct Article 61
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
(1) Importir Sumber Radioaktif wajib memiliki izin impor Sumber Radioaktif dari BAPETEN.
(2) Sebelum pengiriman Sumber Radioaktif kategori 1 dan kategori 2, importir wajib menjamin bahwa:
a. pihak pengguna telah mendapat izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN sebelum melaksanakan impor; dan
b. eksportir di negara asal telah memiliki izin dari badan pengawas negara asal.
Your Correction
