Correct Article 60
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang mengimpor, mengekspor, menggunakan, menyimpan, dan/atau mengangkut Sumber Radioaktif wajib menerapkan Keamanan Sumber Radioaktif.
(2) BAPETEN . . .
- -
(2) BAPETEN menerapkan Keamanan Sumber Radioaktif terhadap Sumber Radioaktif yang tidak diketahui pemiliknya.
(3) Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikategorisasikan dalam:
a. kategori 1;
b. kategori 2;
c. kategori 3;
d. kategori 4; dan
e. kategori 5.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori Sumber Radioaktif diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction
