Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Intervensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 53 dilaksanakan hingga mencapai nilai di bawah Tingkat Intervensi. (2) Ketentuan mengenai Tingkat Intervensi diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction