Correct Article 56
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
Fungsi penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a paling sedikit terdiri dari:
a. identifikasi, pelaporan, dan pengaktifan;
b. tindakan . . .
- -
b. tindakan mitigasi;
c. tindakan perlindungan segera;
d. tindakan perlindungan untuk pekerja radiasi dan masyarakat; dan/atau
e. informasi dan instruksi pada masyarakat.
Your Correction
