Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fungsi penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a paling sedikit terdiri dari: a. identifikasi, pelaporan, dan pengaktifan; b. tindakan . . . - - b. tindakan mitigasi; c. tindakan perlindungan segera; d. tindakan perlindungan untuk pekerja radiasi dan masyarakat; dan/atau e. informasi dan instruksi pada masyarakat.
Your Correction