Correct Article 55
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) paling sedikit memuat tentang:
a. fungsi penanggulangan; dan
b. infrastruktur.
Your Correction
