Correct Article 54
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib melaksanakan penanggulangan terhadap keadaan darurat yang dampaknya di dalam tapak.
(2) Dalam hal terjadi keadaan darurat yang dampaknya meluas hingga di luar tapak, Pemegang Izin wajib melapor pada BAPETEN.
(3) BAPETEN menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.
Your Correction
