Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib melaksanakan penanggulangan terhadap keadaan darurat yang dampaknya di dalam tapak. (2) Dalam hal terjadi keadaan darurat yang dampaknya meluas hingga di luar tapak, Pemegang Izin wajib melapor pada BAPETEN. (3) BAPETEN menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.
Your Correction