Correct Article 53
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib melaksanakan intervensi terhadap terjadinya Paparan Darurat yang berasal dari fasilitas atau instalasi yang menjadi tanggung jawabnya melalui tindakan protektif dan remedial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(2) berdasarkan Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat.
(2) Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh Pemegang Izin sesuai dengan potensi bahaya Radiasi yang terkandung dalam Sumber dan dampak kecelakaan yang ditimbulkan.
(3) Dampak kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi dampak:
a. di dalam tapak; dan/atau
b. di luar tapak.
Your Correction
