Correct Article 52
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
Pelaksanaan intervensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 hanya diberlakukan untuk TENORM dan NORM dengan konsentrasi radioaktif melebihi Tingkat Intervensi.
Pasal 53 . . .
- -
Your Correction
