Correct Article 50
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang karena kegiatannya dapat menghasilkan mineral ikutan berupa TENORM harus melaksanakan intervensi terhadap terjadinya paparan yang berasal dari TENORM melalui tindakan remedial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1).
(2) Pelaksanaan intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan pada BAPETEN.
(3) BAPETEN mengevaluasi pelaksanaan intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
