Correct Article 49
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
(1) Intervensi terhadap situasi paparan kronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui tindakan remedial.
(2) Intervensi terhadap situasi Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui tindakan protektif dan remedial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai intervensi terhadap paparan kronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction
